
Dua belas tahun lalu banyak kawan bertanya, bagaimana memenangi pertarungan antara pers dengan negara? Bagaimana melakukan perlawanan atas pemberedelan pers oleh negara?
Saat Aliansi Jurnalis Independen bersama unsur mahasiswa menggelar aksi protes di gedung DPR pada Mei 1998, berkobar cita-cita tentang pers Indonesia yang bebas dari tekanan negara. Berkobar pula cita-cita pers Indonesia yang menjadi “corong” perubahan masyarakat yang lama dimarginalisasi dan dimiskinkan secara struktural.
Apakah kebebasan pers adalah tujuan untuk kehidupan publik?
Kini mulai ada segelintir orang dalam tubuh pers yang memanfaatkan idiom-idiom kebebasan pers demi tujuan yang melenceng dari cita-cita masyarakat Indonesia yang sejahtera ekonomi, sama di depan hukum, setara dalam kehidupan sosial dan budaya. Oknum-oknum itu telah membuat acara yang kerap kali melanggar batas-batas hukum dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu yang sangat membuat miris adalah peristiwa yang terjadi di Yogyakarta. Laman tribunnews.com melaporkan ada warga yang ditahan polisi dengan dugaan menjarah. Cerita bermula dari polisi yang menonton tayangan stasiun televisi ANTV yang berkisah tentang aksi penjarahan rumah korban bencana Merapi. Di tayangan tersebut terlihat beberapa warga membuka toko yang terkunci.
Fakta lain yang dihadirkan dalam tribunnews.com adalah warga dalam tayangan diminta melakukan reka ulang bagaimana membuka toko. Warga mau saja diminta melakukan reka ulang. Adegan reka ulang itu ditayangkan dan polisi membawa warga yang “berperan”. Adegan reka ulang ini telah dibantu awak ANTV. Laman tempointeraktif.com memuat pernyataan Pemimpin Redaksi ANTV Uni Lubis bahwa tidak benar ada rekayasa.
Soal benar atau tidak rekayasa terjadi masih dalam penelusuran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kita sudah perintahkan KPI di Yogyakarta untuk menanyakan kepada warga untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi," ujar Komisioner KPI Ezki Tri Rezeki Widianti kepada tribunnews.com, Senin (6/12).
Namun, saya hendak bertestimoni tentang pengalaman selama menjadi wartawan. Adegan rekayasa gambar atau foto dan berita adalah fenomena pers hari ini. Berita dibuat seolah cerita dalam film fiksi. Saya berikan salah satu contohnya adalah saat wartawan meliput demonstrasi. Demonstrasi menghadirkan begitu banyak aspek yang menarik perhatian seperti atribut sampai aksi demonstran. Aspek-aspek itu kerap membuat wartawan sibuk.
Lalu bagaimana jika aspek-aspek itu terlewat? Gampang saja. Minta pelaku demonstrasi mengulang aksinya. Misal saat membakar ban atau sedang mengacung atau sedang bermuka garang. Ada kalanya untuk menambah aksi dramatis, oknum wartawan meminta demonstran sedikit bergesekan dengan polisi. Dan, beberapa menit kemudian wartawan tersebut mengirim berita “demonstrasi anu diwarnai gesekan dengan aparat polisi”. Inilah lead atau awalan berita yang sensasional dan biasanya mengisi halaman depan koran atau menit pertama program berita.
Kejadian ini terorganisasi dan hanya wartawan, demonstran, dan Tuhan yang tahu soal itu. Sayangnya, tindakan ini menjadi pemahfuman banyak wartawan. Sama seperti korupsi.
Kisah lainnya adalah wartawan penyontek. Dalam dunia wartawan dikenal istilah cloning. Demi kuantitas, seorang wartawan bisa membuat berita meski tidak hadir di tempat kejadian atau bahkan tidak menelepon sumber berita.
Melihat persoalan pers hari ini adalah pada pemaknaan mereka tentang jurnalisme dan publik. Masyarakat telah menjadikan jurnalisme sebagai industri yang menghitung untung-rugi sebuah karya ditayangkan. Berapa ongkos yang dikeluarkan untuk menghasilkan karya, maka harus ada pengembalian modal plus untung dari tayangan. Konsep yang ada soal jurnalisme saat ini adalah bagaimana menghadirkan berita sebanyak-banyaknya.
Pandangan menghasilkan berita sebanyak-banyaknya itu lalu berkawin dengan cara orang pers memaknai kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi diartikan sebagai moda kecepatan dalam membawakan produk jurnalisme. Ada peristiwa, maka hitungan (kalau bisa) sebelum satu detik sudah tersebar. Ya, sah saja menginformasikan suatu peristiwa pada detik terjadinya. Lalu setelah itu, apakah kecepatan menjadi hal yang penting? Saya kira pandangan soal teknologi ini terlalu naif.
Angin Ribut Media
Pertanyaan saya, memang siapa yang membutuhkan banyak berita? Dan, apakah kecepatan dan kuantitas berita menjadi kebutuhan publik? Bukankah zaman teknologi informasi sudah menyediakan berbagai ranah bagi publik untuk mencari informasi? Teknologi sudah dipegang oleh publik sendiri. Publik sudah dengan sendirinya memiliki naluri mencari informasi.
Teknologi informasi seharusnya dimaknai sebagai bagaimana pesan bisa tersebar dengan ongkos murah. Tapi soal bagaimana pesan diproduksi, tidak perlu tindakan pers menjadi seperti angin ribut. Teknologi informasi malah menyediakan ruang untuk menggali informasi lebih variatif dan detail.
Persoalan kedua dari pelanggaran etik ini adalah pengetahuan. Hal ini menjadi maklum karena pendidikan jurnalistik di sekolah, yang saya alami, adalah pendidikan menjadi tukang menulis. Plus para pengajar yang jarang memiliki pengalaman di dunia jurnalistik. Ditambah pula jarangnya mahasiswa jurnalistik membaca. Hal ini saya alami dari sekian tahun memberikan pelatihan jurnalistik dan berdiskusi dengan mahasiswa jurnalistik. Dari 10 orang, bisa saya katakan hanya 2 orang yang membaca. Jangankan koran, komik saja jarang dibaca.
Perusahaan pers yang memiliki fasilitas pendidikan untuk wartawannya juga sedikit. Program latihan dan pengembangan diri melalui workshop penulisan dan diskusi isu adalah fenomena yang jarang terjadi di perusahaan pers.
Persoalan kecepatan dan kebebalan pengetahuan lalu berkawin dengan motif pengusaha media yang bernama keuntungan. Itu sudah perkawinan yang megah dan heboh sekali. Pas dan cocok. Perkawinan yang melahirkan oknum-oknum jurnalis yang menyederhanakan kerja jurnalisme. Oknum itu seperti menodai jurnalis Indonesia (tanpa perlu disebut nama) yang masih gigih bekerja dalam koridor jurnalisme yang membela warga negara. Seperti batu kerikil di lapangan bola.
Semangat Jurnalisme
Kembali pada pertanyaan, apakah kebebasan pers suatu tujuan?
Jurnalisme di Indonesia berangkat dari semangat membebaskan rakyat dari penjajah. Jurnalis-jurnalis di awal abad ke-19 bermula dari penyebaran teks untuk memberikan penyadaran soal realitas yang dialami. Soal kesusahan dan kemiskinan adalah konstruksi penjajah yang ingin menguasai tanah kelahirannya. Penjajah menyedot sumber daya alamnya untuk memperkaya negeri asal mereka.
Ihwal persnya mirip dengan seabad kemudian seorang Bill Kovach dan Tom Rosentiel mengungkapkan bahwa jurnalisme hadir untuk mengangkat hak warga negara dalam hidup bernegara. Jurnalisme menjadi medium yang membahas soal bagaimana menyelesaikan persoalan kemiskinan, korupsi, kejahatan politik, dan diskriminasi. Prinsip jurnalisme hadir untuk kemaslahatan publik.
Jurnalisme adalah suatu pandangan untuk melakukan advokasi terhadap hak warga negara. Kegiatannya menjadi ruang bagi publik untuk mengetahui tentang siapa, bagaimana, dan kenapa suatu fenomena di dalam masyarakat. Misal, siapa dan bagaimana korupsi terjadi, mengapa dan bagaimana pemerintah memiskinkan rakyat. Jurnalisme menjadi metode untuk melakukan perubahan sosial. Jika jurnalisme metode, maka kebebasan bagi para pelaku adalah proses untuk mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera secara ekonomi, setara dalam hukum dan politik, dan bebas berekspresi dalam budayanya. (E3)
Agus Rakasiwi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandung
Sumber : VHR Media

0 komentar:
Silahkan memberikan komentar, kritik, dan saran untuk kemajuan bersama
Komentar, kritik, dan saran dilarang mengandung SARA atau menyinggung golongan/ kelompok tertentu, admin akan menghapusnya apabila terdapat hal tersebut